Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Redaksi
9 Des 2025 22:18
Kriminal 0 8
3 menit membaca

Manokwari – Polresta Manokwari resmi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60), yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Toyota Innova saat akan dimakamkan di TPU Pasir Putih. Kasus ini mencuat setelah penggali kubur melaporkan adanya kejanggalan dalam proses pemakaman pada Rabu (26/11/2025).

Press release dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Kiesmanto, S.H., Wakasat Reskrim IPDA Syarif Maruapey, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, dan Katim Tekab Bripka Joni E. Sada.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma Gaya Baru Wosi, Luciana Lawrence (59) istri, Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak

Ketiganya diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang telah bekerja sebagai ART di wisma tersebut.

Kronologi Kematian Korban Kasus terungkap ketika jenazah korban dibawa menggunakan mobil Innova untuk dimakamkan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Kecurigaan penggali kubur mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian memeriksa saksi kunci bernama Wati (55), rekan kerja korban. Saksi mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia mendengar teriakan korban, lalu melihat tersangka Luciana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga patah. Setelah korban jatuh, Luciana kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menekan dada korban menggunakan bantal hingga korban tidak bernyawa.

Usai memastikan korban meninggal, keluarga tersangka membungkus jenazah dengan kain kafan dan menyimpannya di atas tempat tidur selama tiga hari sebelum dibawa ke pemakaman secara diam-diam.

Hasil Otopsi: Rusuk Patah & Kekerasan Berat
Tim Forensik Polda Papua Barat menemukan kondisi jasad yang telah mengalami pembusukan lanjut. Namun pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya:
Luka di kepala, Tanda kekurangan oksigen, Resapan darah luas di otot dinding dada, Patah pada 4 tulang iga depan kanan dan 4 tulang iga depan kiri

Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan fungsi pernapasan akibat patahnya tulang-tulang iga yang disebabkan kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami mati lemas.

Motif Pembunuhan para pelaku diduga karena kesal terhadap korban yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dengan baik. Kekesalan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Ancaman Hukuman Berat Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 354 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat mengakibatkan kematian), Pasal 306 ayat 2 KUHP, jo Pasal 304 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 44 atau 49 UU No. 23/2004 tentang KDRT, serta Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu melakukan kejahatan) Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau minimal 15 tahun penjara.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x