Polres Jayapura Amankan Pria Penyebar Ujaran Penistaan Agama di Medsos
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 2

Papua – Seorang pria berinisial RGD diamankan Polres Jayapura atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Penangkapan berlangsung Minggu malam (24/8/2025) di kawasan Hawaii, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan kasus ini berawal dari postingan RGD di grup Facebook menggunakan akun bernama Gad Dimara.
“Dalam unggahannya, pelaku menuliskan ujaran yang menyinggung umat Muslim dengan menghina Nabi Muhammad SAW, serta menyebut jemaat Kristen sebagai jemaat iblis. Dari laporan yang masuk, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” jelas Alamsyah, Senin (25/8/2025).
Atas perbuatannya, RGD dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Setelah ditangkap, polisi membuat laporan resmi dan melakukan pemeriksaan awal sebelum kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, RGD mengaku perbuatannya dipicu emosi setelah menerima sebuah video dari seseorang bernama Putri Doyo. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa Putri Doyo tidak terlibat sebagai tersangka.
“Pelaku sadar perbuatannya salah, tapi tetap saja postingannya dilakukan dengan sengaja. Untuk barang bukti, kami amankan satu unit handphone dan akun Facebook atas nama Gad Dimara,” tambah Kasat Reskrim.(rd)
- Penulis: Redaksi